Senin, 07 Maret 2011

Ketentuan Pelaksanaan Rabu Abu dan Pantang


BERAGAMA DAN BERIMAN:
UNTUK BERSAMA-SAMA MENYEJAHTERAKAN HIDUP


1. Masa Prapaskah 2011 akan kita mulai pada Hari Rabu Abu, 9 maret 2011. Selama masa prapaskah itu, sebagai orang beriman Katolik, demi hukum ilahi, kita akan melakukan pertobatan bersama dengan secara khusus meluangkan waktu untuk berdoa, menjalankan ibadat dan karya amalkasih, menyangkal diri sendiri dengan melaksanakan kewajiban-kewajibannya secara lebih setia dan terutama dengan berpuasa dan berpantang (bdk. KHK Kan. 1249)[1].

2. Pada Hari Rabu Abu dan Hari Jumat Agung, semua orang beriman Katolik diwajibkan berpantang dan berpuasa; dan setiap Hari Jumat lainnya selama masa Prapaskah diwajibkan berpantang ( bdk. KHK Kan 1251).

3. Penetapan Hari Rabu Abu, Jumat Agung dan hari-hari Jumat lainnya selama masa Prapaska sebagai hari-hari pantang dan puasa adalah aturan minimal dari Hukum Gereja. Adalah suatu tindakan yang patut dipuji kalau setiap keluarga atau komunitas Katolik, setelah melalui pembicaraan dan kesepakatan bersama, melaksanakan pantang dan puasa selama masa prapaskah ini, lebih dari sekedar memenuhi tuntutan hukum yang minimal itu.

4. Yang wajib berpantang ialah semua orang beriman Katolik yang telah berumur genap empat belas tahun; sedangkan yang wajib berpuasa ialah semua orang beriman Katolik yang sudah berumur 18 tahun sampai awal tahun ke 60 (bdk. KHK Kan 1252 & Kan 97 § 1).

5. Pantang artinya kita tidak memakan daging dan makanan yang terbuat dari susu dan lemak / daging[2]; sedangkan Puasa artinya kita hanya diperkenankan makan kenyang satu kali dalam satu hari, dengan tidak dilarang untuk makan sedikit pada pagi dan sore hari, sehingga tercapailah makna puasa baik dalam arti kuantitas maupun kualitas (bdk. Paus Paulus VI, Konstitusi Apostolik Poenitemini, 17 Februari 1966 tentang Pantang dan Puasa ).

6. Karya amalkasih yang secara khusus akan kita lakukan selama masa Prapaska merupakan wujud pertobatan bersama demi terciptanya semangat solidaritas bagi sesama. Karya amalkasih itu, salah satunya diwujudkan melalui pengumpulan dana Aksi Puasa Pembangunan (APP). Hendaknya dana Aksi Puasa Pembangunan yang terhimpun itu sungguh merupakan hasil dari pantang dan puasa, tanpa harus menambah Anggaran Belanja Rumah Tangga[3]. Artinya Kotak APP sebaiknya berisi dana yang tidak jadi dibelanjakan karena seseorang / keluarga / komunitas Katolik berpantang dan berpuasa selama masa Prapaska.

7. Setiap umat beriman Katolik yang sudah dibaptis dan dapat menggunakan akal budinya, wajib mengakukan dosa-dosa beratnya sekurang-kurangnya sekali setahun dan bagi yang sudah menerima komuni pertama wajib menyambut Tubuh Tuhan pada masa Paskah, kecuali bila ada alasan wajar, hendaknya dipenuhi pada lain waktu dalam tahun itu (bdk. Kan. 920 dan 989).

8. Tidak ada larangan melangsungkan perkawinan selama masa Prapaska dan juga masa Adven; tetapi sedapat mungkin dihindari pesta meriah yang kurang sesuai dengan suasana tobat (bdk. Statuta Keuskupan Regio Jawa Pasal 136 no. 3).


sumber : Keuskupan Purwokerto

Tidak ada komentar:

Posting Komentar