Kamis, 15 April 2010

HP lebih penting dibandingkan Toilet di India


Makin banyak orang India, negara berpenduduk terpadat kedua di dunia, memiliki akses ke telefon genggam dibandingkan ke toilet, demikian laporan United Nation University (UNU), Rabu, mengenai cara mengurangi orang yang kurang memperoleh kebersihan.

"Sungguh tragis untuk memikirkan bahwa di India, negara yang sekarang cukup kaya yang rata-rata separuh warganya memiliki telefon, sekitar separuh dari mereka tak dapat memperoleh keperluan dasar dan martabat satu toilet," kata Zafar Adeel, Direktur Institute for Water, Environment and Health (IWEH) di UNU, dan pemimpin UN-Water, badan koordinasi bagi pekerjaan yang berkaitan dengan air di 27 lembaga PBB dan mitra mereka.

India memiliki sebanyak 545 juta telefon genggam, cukup untuk melayani sebanyak 45 persen penduduk, tapi hanya sebanyak 366 juta orang atau 31 persen warga di negara Asia Selatan itu memiliki akses ke sanitasi yang baik pada 2008.

Rekomendasi tersebut yang disiarkan Rabu dimaksudkan untuk mempercepat langkah ke arah tercapainya Millenium Development Goal (MDG) mengenai pengurangan proporsi orang tanpa akses ke air yang aman dan kebersihan dasar.

Jika kecenderungan global saat ini berlangsung terus, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan Dana Anak PBB (UNICEF) meramalkan akan ada kekurangan satu miliar orang dari sasaran sanitasi sampai tanggal sasaran 2015.

"Siapa pun yang mengelakkan topik tersebut sebagai menjijikkan, meremehkannya jadi tidak sopan, atau menganggap tak berharga mereka yang memerlukan mesti membiarkan orang lain mengambil-alih demi kepentingan 1,5 juta anak dan orang lain yang tak terhitung dan tewas setiap tahun dengan air tercemar serta sanitasi yang sehat," kata Adeel.

Termasuk di dalam sembilan rekomendasi itu adalah saran untuk menyesuaikan sasaran MDG dari peningkatan 50 persen sampai 2015 jadi 100 cakupan 100 persen paling lambat 2025; dan untuk menetapkan kembali bantuan pembangunan resmi yang sama dengan 0,02 persen produk domestik kotor ke sektor pemeliharaan kesehatan.

Laporan UNU tersebut menyatakan biasa sebesar 300 dolar AS untuk membangun satu toilet, termasuk tenaga kerja, bahan dan saran.

"Namun dunia dapat mengharapkan pengembalian antara tiga dolar AS dan 34 dolar AS bagi setiap dolar yang dikeluarkan untuk kebersihan, yang diwujudkan melalui pengentasan orang miskin dan biaya kesehatan dan produktivitas yang lebih tinggi --peluang ekonomi dan kemanusian mengenai proporsi sejarah

Naik, Jumlah Pelajar yang Ingin Beli iPhone


Ketertarikan terhadap produk iPhone di antara remaja usia sekolah menengah atas sedang meningkat. Tren tersebut terungkap dari sebuah penelitian yang dilakukan oleh Piper Jaffray, perusahaan riset investasi asal Amerika Serikat.



Tercatat, jumlah pelajar yang berencana untuk membeli salah satu handset layar sentuh besutan Apple tersebut dalam waktu 6 bulan ke depan, naik nyaris dua kali lipat dibanding tahun lalu.

“Secara tradisi, ketertarikan untuk membeli iPhone berhubungan dengan raihan pangsa pasar di kalangan remaja,” kata Gene Munster, analis dari Piper Jaffray, seperti VIVAnews kutip dari Apple Insider, 15 April 2010. “Baik ketertarikan dan pangsa pasar sebenarnya telah tumbuh stabil sejak Apple menghadirkan iPhone. Kami memperkirakan bahwa tren ini akan berlanjut,” ucap Munster.

Selain itu, Munster menyebutkan, popularitas App Store dan kualitas game-game yang tersedia untuk iPhone tampaknya mendorong peningkatan minat remaja terhadap perangkat tersebut di beberapa bulan terakhir.

Penemuan tersebut merupakan bagian dari survey semesteran ke-19 kali yang sudah dilakukan oleh Piper Jaffray. Survey terbaru ini sendiri diikuti oleh 6 ribu pelajar sekolah menengah, dalam kurun waktu beberapa minggu terakhir seputar ketertarikan mereka terhadap produk audio digital portabel, dan produk musik online.

Sebagai tambahan, dari survey serupa yang dilakukan oleh perusahaan tersebut di tahun 2009, sebanyak 8 persen pelajar yang disurvey memiliki iPhone dan 16 persen berencana membeli iPhone dalam 6 bulan ke depan. Dalam survey terakhir ini, responden remaja yang memiliki iPhone naik menjadi 14 persen, sementara yang ingin membeli iPhone menjadi 31 persen.

Senyumlah Agar Panjang Umur


Rahasia panjang umur ternyata bisa sesederhana merekahnya sebuah senyuman. Semakin lebar senyum dan semakin dalam lipatan di sekitar mata Anda ketika tersenyum, semakin besar pula kemungkinan Anda untuk hidup lebih lama.

Kaitan antara senyum dan umur panjang ini diungkapkan oleh peneliti dalam riset yang dimuat di jurnal Psychological Science. Temuan baru ini menambah bukti lain bahwa hidup dengan kebahagiaan dan gembira memberi pengaruh kuat bagi kualitas kesehatan dan harapan hidup.

Peneliti percaya, lebarnya senyuman dan dalamnya kerutan di sekitar mata adalah cermin positif dari hidup seseorang yang dapat diterjemahkan dalam kesehatan jangka panjang yang lebih baik.

Kesimpulan ini merupakan hasil studi terhadap foto-foto berusia tua. Para ahli dari Wayne State University, Michigan, meneliti 230 gambar pemain liga bisbol yang dicetak dengan data registrasi tahun 1952. Daftar ini memuat semua profil dan statistik pemain, seperti tanggal lahir, berat, status perkawinan, dan karier.

Para ahli lalu membuat peringkat pemain berdasarkan bentuk senyuman. Ada kelompok pemain yang tak tersenyum sama sekali, tersenyum parsial (sebagian otot di sekitar mulut saja yang aktif), serta tersenyum lebar (ditandai tawa lepas dengan gigi yang tampak, pipi yang naik, dan lipatan di sekitar mata).

Foto-foto ini lalu dibandingkan dengan usia dan harapan hidup setiap pemain. Hasil analisis menunjukkan, 184 pemain tercatat sudah meninggal. Mereka yang masuk kategori "tanpa senyum" hidup dengan usia rata-rata 72,9 tahun.

Di antara kelompok "senyum parsial', harapan hidupnya rata-rata mencapai 75 tahun. Adapun mereka yang senyumnya paling lebar memiliki usia rata-rata 79,9 tahun atau tujuh tahun lebih panjang dari rekannya yang "jarang senyum".

Riset juga menemukan bahwa "senyuman palsu" tidak akan memberikan manfaat yang sama karena penambahan angka harapan hidup hanya terlihat pada pemain yang memiliki senyuman asli yang dikenal dengan Duchenne smiles.

Senyuman Duchenne mengaktifkan sekelompok otot di sekitar mulut dan mata. Istilah ini dimunculkan oleh seorang ahli saraf pada abad ke-19. Senyuman ini berbeda dengan senyum palsu yang hanya melibatkan otot di sekitar mulut.

Jadi mulai saat ini, tersenyumlah dengan lepas agar Anda tetap sehat dan panjang umur!

10 Keluhan Pelanggan Jasa Telekomunikasi


Beberapa bulan terakhir ini, Kementerian Kominfo mengaku cukup banyak menerima keluhan dari sebagian warga masyarakat terhadap kualitas layanan telekomunikasi yang cenderung sangat fluktuatif, baik melalui call centre, SMS, email maupun surat tertulis secara fisik langsung.

Ada kalanya keluhan yang diterima cukup bagus, sebagaimana evaluasi kinerjanya pernah dipublikasikan secara random pada Januari silam, namun ada saatnya pula menimbulkan keluhan masyarakat dari tingkat yang moderat hingga cukup ekstrem, yang dialamatkan pada hampir sebagian besar penyelenggara telekomunikasi, termasuk Telkomsel, Indosat, XL, 3, Axis, Smart, Fren, Flexi, Esia, hingga Ceria.

Kemenkominfo telah melakukan rekapitulasi dan hasil catatan kuantitatif keluhan yang disampaikan oleh sejumlah warga masyarakat sejak tanggal 2 Januari 2010 sampai dengan 31 Maret 2010. Berikut ini adalah 10 keluhan pelanggan teratas yang berhasil dikumpulkan:

1. Inkonsistensi; ketidaksesuaian antara tarif promosi yang ditawarkan operator dengan realita. (Jumlah orang/entitas yang menyampaikan keluhan: 25 keluhan)

- Regulasi yang seharusnya wajib menjadi rujukan: Peraturan Menteri Kominfo No 9 Tahun 2008 dan No 8 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penetapan Tarif serta Interkoneksi.

2. Panggilan terputus antar jaringan. (21 keluhan)

- Peraturan Menteri Kominfo No. 10, No. 11, No. 12, No. 13 dan No. 14 Tahun 2008 , yang umumnya mengatur tentang standar kualitas pelayanan (tergantung jenis layanannya); dan PP No. 7 Tahun 2009 tentang PNBP Depkominfo.

3. Tergerusnya pulsa prabayar dikarenakan SMS dan telepon masuk (incoming), tak hanya karena SMS dan telepon ke luar (outgoing). (18 keluhan)

- Peraturan Menteri Kominfo No. 10, No. 11, No. 12, No. 13 dan No. 14 Tahun 2008 , yang umumnya mengatur tentang standar kualitas pelayanan (tergantung jenis layanannya); dan PP No. 7 Tahun 2009 tentang PNBP Depkominfo; serta Peraturan Menteri Kominfo No. 9 Tahun 2008 dan No. 8 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penetapan Tarif serta Interkoneksi.

4. Panggilan on-net (dalam sesama jaringan) terputus. (14 keluhan)

- Peraturan Menteri Kominfo No. 10, No. 11, No. 12, No. 13 dan No. 14 Tahun 2008 , yang umumnya mengatur tentang standar kualitas pelayanan (tergantung jenis layanannya); dan PP No. 7 Tahun 2009 tentang PNBP Depkominfo.

5. Pesan spam; melalui SMS dalam bentuk promosi dari suatu perusahaan tertentu secara berulang. (11 keluhan)

- Peraturan Menteri Kominfo No. 1 Tahun 2009 tentang Jasa Pesan Premium dan Pengiriman SMS Ke Banyak Tujuan.

6. Kelengkapan informasi yang disampaikan layanan call center operator atas keluhan tagihan pengguna layanan. (10 keluhan)

Peraturan Menteri Kominfo No. 10, No. 11, No. 12, No. 13 dan No. 14 Tahun 2008 , yang umumnya mengatur tentang standar kualitas pelayanan (tergantung jenis layanannya); dan PP No. 7 Tahun 2009 tentang PNBP Depkominfo.

7. Munculnya pesan missed call yang anehnya tertera nama sendernya adalah nama suatu bank tertentu. (10 keluhan)

Peraturan Menteri Kominfo No. 10, No. 11, No. 12, No. 13 dan No. 14 Tahun 2008 , yang umumnya mengatur tentang standar kualitas pelayanan (tergantung jenis layanannya); dan PP No. 7 Tahun 2009 tentang PNBP Depkominfo; serta Peraturan Menteri Kominfo No. 9 Tahun 2008 dan No. 8 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penetapan Tarif serta Interkoneksi. Di samping itu juga UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

8. Tergerusnya pulsa prabayar karena kesalahan dalam mengetik respon perintah operator atas suatu promosi tertentu. (sembilan keluhan)

- Peraturan Menteri Kominfo No. 10, No. 11, No. 12, No. 13 dan No. 14 Tahun 2008 , yang umumnya mengatur tentang standar kualitas pelayanan (tergantung jenis layanannya); dan PP No. 7 Tahun 2009 tentang PNBP Depkominfo; serta Peraturan Menteri Kominfo No. 9 Tahun 2008 dan No. 8 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penetapan Tarif serta Interkoneksi.

9. Minimnya publikasi ketentuan berlaku. (sembilan keluhan)

- Peraturan Menteri Kominfo No. 9 Tahun 2008 dan No. 8 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penetapan Tarif serta Interkoneksi.

10. Respon operator terhadap keluhan pelanggan yang disampaikan di media cetak dan online. (empat keluhan).

- Peraturan Menteri Kominfo No. 10, No. 11, No. 12, No. 13 dan No. 14 Tahun 2008 , yang umumnya mengatur tentang standar kualitas pelayanan (tergantung jenis layanannya); dan PP No. 7 Tahun 2009 tentang PNBP Depkominfo; serta Peraturan Menteri Kominfo No. 9 Tahun 2008 dan No. 8 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penetapan Tarif serta Interkoneksi. Di samping itu juga UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Meskipun pada saat-saat tertentu BRTI dan Kemenkominfo melakukan evaluasi terhadap standar kualitas layanan jasa telekomunikasi, data-data keluhan yang disampaikan tersebut di atas menggambarkan bahwa pengaduan dan keluhan tersebut harus memperoleh perhatian dari para penyelenggara telekomunikasi.

Secara kuantitatif jumlah keluhan atau pengaduan yang terkumpul memang tidak terlalu signifikan jumlahnya, akan tetapi jika tidak diperhatikan secara proporsional, maka kemungkinkan konsekuensinya adalah kecenderungan sikap underestimate pengguna telekomunikasi terhadap kualitas jasa telekomunikasi.

"Selain itu, rubrik keluhan dan pengaduan terhadap kualitas jasa telekomunikasi yang ada di media cetak dan online akan tetap muncul secara rutin dengan frekuensi yang cukup tinggi, ini belum terhitung untuk kualitas layanan Internet yang kurang stabil," kata Gatot S Dewa Broto, Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo, yang dikutip VIVAnews keterangan resminya, Rabu 14 April 2010.

Konsekuensi lainnya adalah adanya potensi terjadinya legal action dari satu atau sekelompok pengguna jasa telekomunikasi yang tidak puas terhadap suatu kualitas layanan telekomunikasi tertentu ke pihak aparat penegak hukum.

"Biasanya ini akan muncul ketika ditemukan kurang adanya respon yang signifikan dari pihak penyelenggara telekomunikasi," terang Gatot.