Rabu, 21 April 2010

" Rokok palsu seharga 8 Milyar "


Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kanwil DJBC Jawa Timur I menindak jaringan pembuat dan pengedar rokok palsu, kemarin malam.

Seorang tersangka berinisial JTA diamankan beserta 720 bal atau sebanyak 144 ribu bungkus rokok palsu dari berbagi merk, diantaranya LC, Bamboo, 181, Permata, BE, TOP 9, NINE, Mentari, R Mild senilai Rp 8,5 miliar.

"Jaringan ini dikendalikan JTA, yang kegiatan produksinya dilakukan di Perumahan Graha Candi Mas, Sidoarjo dan kawasan Dieng, Pasuruan, Jawa Timur. Dalam pemeriksaan terungkap kegiatan itu dilakukan sejak tahun 2008," kata Kasi Penindakan Kanwil DJBC Jatim I, Bier Budy Kismulyanto.

Dijelaskan, penangkapan dilakukan saat akan dikirim ke berbagai wilayah di Sumatera, Kalimantan dan Sulawesi. Ikut diperiksa dalam perkara itu empat orang karyawan sebagai saksi.

Dari hasil pemeriksaan diketahui rata-rata dalam setiap bulan jaringan ini mampu memproduksi dan memasarkan rokok ilegal sebanyak 720 bal yang dijual dengan harga Rp 340 ribu setiap bal.

Dalam dua tahun terakhir perusahaan itu mampu meraup keuntungan yang juga menjadi kerugian negara karena tidak ada kontribusi pembayaran cukai sebesar Rp 8.570.880.000.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat melanggar pasal 54, 55 huruf (c) dan 56 UURI No 39 tahun 2007, dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara serta denda paling tinggi sebanyak 10 kali lipat nilai cukai yang harus dibayar. (mt)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar